CURI KAYU DIHUTAN, DIBEKUK POLISI
1 min read
PONOROGO-JARRAKPOSJATIM-AM (33) warga Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung, KTN (42) warga Desa Temon Kecamatan Sawoo dan RSM (48) warga Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko, dibekuk polisi, setelah tertangkap tangan mencuri kayu dihutan.
.
“Ketiga pelaku melakukan tindak pidana pencurian kayu tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan dari dinas terkait, untuk mendapatkan keuntungan pribadi,”kata Kapolsek Sooko AKP Supardi, Minggu (8/2).
.
Ia menyebutkan, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa didapati truck mengangkut kayu hasil hutan dari wilayah Kecamatan Sawoo, Ponorogo, tanpa dilengkapi dengan surat sah.
.
“Barang bukti yang diamankan, kayu jenis sono 106 batang berbagai dan satu unit truck merk Mitsubisni dengan Nopol AD 1756 AY,”lanjutnya.(Dedy)