Komandan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Beralih ke Bupati, Kapolres dan Dandim
1 min read
PACITAN-JARRAKPOSJATIM-Seiring masifnya pandemi coronavirus disease (covid-19), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk merubah struktur gugus tugas dimasing-masing daerah.
Semula satuan gugus tugas penanganan coronavirus, dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten. Namun seiring terbitnya surat edaran Mendagri tersebut, komandan gugus tugas harus dikendalikan oleh bupati dan wakil komandan gugus tugas dipegang oleh kapolres dan komandan kodim (Dandim).
Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini perubahan surat keputusan bupati tengah disusun. “Kita berharap, hari ini tuntas. Sehingga mulai besok sudah bisa dilaksanakan ketentuan susunan gugus tugas penanganan coronavirus,” ujarnya, disela-sela melakukan video conference (vicon), Selasa (31/3).
Menurut Deni, dalam surat edaran Mendagri ditegaskan, bahwa komandan gugus tugas penanganan coronavirus, saat ini harus dikendalikan oleh bupati. Dan wakil komandan yaitu kapolres bersama Dandim. “Komandan gugus tugas penanganan coronavirus, ada di bupati. Ketentuan itu tak bisa didelegasikan,” tegas Deni.
Deni mengatakan, peralihan tongkat komando gugus tugas penanganan coronavirus tersebut, diharapkan guna optimalisasi kinerja satuan tugas dalam penanganan dan pencegahan covid-19. (yun).
Editor : Dedy