MAGETAN-JARRAKPOSJATIM-Pemerintah Kabupaten Magetan menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri. MoU tersebut terkait dengan pendampingan pengunaan anggaran di APBD 2020, terutama untik pemanfaatan anggaran percepatan dan penanganan Corona atau Covid-19 yang nilainya lebih dari seratus milyar.
Penandatanganan MoU tampak dilaksanakan di ruang jamuan Pendopo Surya Graha, Selasa (12/5) antara Bupati Suprawoto dengan Kepala Kejari Muhammad Rizal Sumadiputra.
Bupati Suprawoto saat di komfirmasi menyampaikan bahwa penekenan MoU tersebut memiliki arti penting agar OPD yang terkait dalam penanganan Covid-19 dapat bekerja secara aman, tidak ada rasa was-was. Karena apa yang dilakukan adalah untuk kemanusiaan dan kebaikan bersama.
“Inilah saatnya kita hadir, saat masyarakat sangat membutuhkan kehadiran pemerintah di saat pandemi Covid-19,” terang Bupati Suprawoto.
Sementara Kepala Kejari Magetan Muhammad Rizal Sumadiputra juga mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum baik perdata dan tata usaha negara terkait anggaran Covid-19 di Magetan.
“Kami siap memberikan bantuan hukum terkait pengambilan kebijakan Pemkab Magetan,” kata Kepala Kejari. (Dedy)